Menurut JoongAng Daily News, rancangan undang-undang ini diusulkan pada tanggal 13 Mei. RUU ini menyatakan kalau penyanyi dilarang melakukan lip-syncing selama penampilan, dan apabila ada yang melanggar akan dikenakan hukuman :
- Maksimal 1 tahun penjara dan
- Maksimal membayar denda ₩ 10.000.000
Faktanya, karena banyak grup Korea yang memiliki banyak member, yang pada bagian solo kebanyakan sangat singkat waktunya; Sebuah koran Korea Selatan menganalisis penampilan dari 7 Grup Idola yang populer dan membuat kesimpulankalau tiap membernya hanya bernyanyi rata-rata 16 detik, dan itupun adapula yang tidak bernyanyi sama sekali. Dan ini tentu membuat orang-orang berpikir akan keraguan kemampuan menyanyi mereka.
Berita akan RUU ini sampai ditelinga fans Taiwan dan Jepangs, dengan mereka mengatakan : “Jika mereka menggunakan lip-sync untuk membuat penampilan yang lebih baik, ini masih bisa diterima”. Fans lainnya setuju ini akan menjadi pertunjukkan yang jujur dari Idol mereka, tetapi hal ini tidak perlu ditegakkan dengan hukum.
Apa kalian setuju dengan RUU ini??
Cre : Koreaboo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar